suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Kasus Perundungan Binus School, 4 TSK, 8 ABH

Anak Vincent Rompies kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)

Spcom TANGSEL – Kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Setelah KasatReskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Alvino, Jumat (1/3).

Sementara 8 orang lainnya termasuk anak Vincent Rompies kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Menurut Website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.

Nantinya ABH ini akan diberi bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.

Selain itu, PK juga memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Seorang PK juga harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak. (SP)

Related posts

Medina Zein Ancam Bongkar Perselingkuhan Sang Suami

Ester Minar

Pengadilan Agama Tigaraksa Bantah Ada Gugatan Cerai dari Pratama Arhan

Rasid

Okie Agustina: Saya Tidak Ragu Cerai Dari Gunawan!

Ester Minar

Leave a Comment