Wulan Guritno awalnya memberikan dana talangan renovasi rumah secara sukarela. Ia juga punya rencana sendiri di balik renovasi rumah Sabda.
SPcom JAKARTA – Setelah sempat diam, akhirnya kubu Sabda Ahessa angkat bicara soal gugatan Wulan Guritno, yang menuntutnya secara perdata terkait utang dana talangan renovasi rumah sebesar 396 juta Rupiah. Ya, Lewat tim kuasa hukumnya, mantan kekasih Wulan Guritno ini membantah hal tersebut. “Ya namanya orang awam hukum, dapat gugatan, pasti kaget. Wajar seperti itu,” ujar pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
Tim pengacara Sabda Ahessa mengklaim bahwa klien mereka tidak punya utang apa pun ke Wulan Guritno. “Klien kami tidak utang,” kata Aditya Anggriady. Menurut versi pengacara Sabda Ahessa, Wulan Guritno awalnya memberikan dana talangan renovasi rumah secara sukarela. Ia juga punya rencana sendiri di balik renovasi rumah Sabda. “Sebenernya bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama. Ibu Wulan Guritno sempat memiliki rencana di kemudian harinya,” tutur Aditya Anggriady.
Wulan Guritno berpikir, hubungannya dengan Sabda Ahessa akan berlangsung lama. Oleh karenanya, Wulan ingin menyiapkan kamar khusus di rumah Sabda untuk menyimpan baju-bajunya di sana. “Ibu Wulan Guritno membuat kamar pakaian wanita,” kata Aditya Anggriady. Sayang, tim pengacara Sabda Ahessa enggan berbicara lebih jauh soal tudingan utang ke klien mereka dari Wulan Guritno. Mereka berdalih ingin fokus mengupayakan penyelesaian masalah dengan Wulan lewat jalur kekeluargaan.
“Beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari diharapkan bisa membawa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Aditya Anggriady.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
“Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa,” jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. (SP)