suryapagi.com
REGIONAL

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejati Bengkulu Diminta Periksa Ketua Pansus DPRD BU

SPcom BENGKULU – Hasil kerja dari Tim Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara (BU) ini dipertanyakan. Sebab rekomendasi dari hasil kerja pansus hingga kini belum ada eksekusinya dari aparat hukum ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aktivis Bengkulu Utara, Buyung Karim mengatakan, saat itu Ketua Pansus adalah Febri Yudirman.

“Yang menjadi pertanyaan saya temuan pansus pada saat itu yang diketuai oleh Febri Yudirman sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara itu apa,” ujar Buyung, Minggu (3/3/2024).

Untuk diketahui, LSM Gempur telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Saya berharap pihak Kejati dalam hal ini menyelaraskan temuan dari lembaga Gempur dan temuan dari pansus covid. Dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran covid kabupaten Bengkulu Utara,” terangnya.

Buyung juga meminta Ketua Pansus Covid-19, Febri Yudirman, untuk bertanggung jawab terhadap apa yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan publik Bengkulu Utara. Terlebih lagi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pihak Aparatur Penegak Hukum.

Perlu diingat, Febri Yurdiman sempat geram terhadap pejabat Dinas Sosial Bengkulu Utara yang hadir rapat bersama, Selasa (12/5/2020).

Saat itu, Febri mempertanyakan kejelasan penggunaan dana bantuan COVID-19 untuk masyarakat sebesar Rp 11,5 milyar. Dari hitungan pansus, dengan dana sebesar itu bisa membantu 76.600 Kepala Keluarga (KK), dengan asumsi bansos per KK Rp 150 ribu.

Namun dari data yang dipaparkan oleh Dinas Sosial saat itu, penerima bantuan sosial COVID-19 baru sekitar 44.000 KK. Dan temuan ini pun tidak jelas kelanjutannya hingga saat ini. (YG4)

Related posts

Geger, Dua Remaja Perempuan Tewas Ditabrak Bus

Ester Minar

Tega! Ibu Jual Anak Kandung Dibawah Umur Rp 100 Ribu

Ester Minar

122 Pengendara Ditilang Dalam Operasi Zebra Nala 2023

Sandi

Leave a Comment