SPcom BENGKULU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara sangat diperlukan. Sehingga perlu pembahasan dengan cepat untuk disahkan menjadi Perda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Agus Ruyadi saat menyerahkan laporan pembahasan Bapemperda ke Pimpinan DPRD, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, tahapan pembahasan Raperda tersebut telah melalui tahapan dan prosedur yang ada. Raperda ini sangat perlu dijadikan Perda.
“Karena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin, memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari Pemerintah Daerah. Melalui Perda dianggaran APBD sebagai dasar hukum untuk membantu warga miskin dimasa depan,” ujar Agus.
Pantauan Suryapagi.com, rapat penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili. Selain itu hadir Wakil Ketua II Herliyanto, Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.(Adv).