suryapagi.com
REGIONAL

Kejati Bengkulu Diminta Segera Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di BU

SPcom BENGKULU – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera memproses kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 anggaran tahun 2020 di Bengkulu Utara (BU).

“Tentu, kami minta laporan kami segera di proses, ” ujar Ketua LSM GEMPUR Bengkulu Utara, Reshardi, Rabu (13/3/2024).

Menurut Reshardi, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut pada 29 Februari 2024. Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 19 miliar itu, setelah pihaknya menemukan adanya poin anggaran yang tidak jelas penggunaannya.

Salah satunya yakni terkait sosialisasi program penanganan Covid-19. Terdapat anggaran sosialisasi sebesar Rp 500 juta, yang disebar ke pihak kecamatan-kecamatan di Bengkulu Utara. Namun bentuk sosialisasi yang dilakukan hingga saat ini tidak diketahui.

“Uang itu untuk apa, dan sosialisasi yang seperti apa yang dilakukan? Kan lagi social distancing waktu itu,” ucap Sekretaris LSM GEMPUR Bengkulu Utara, Syamsu Rizal.

Regulasi pada waktu itu, camat adalah sebagai pengguna anggaran belanja bantuan covid yang ditransfer oleh pemerintah daerah. Namun Tim Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara yang dipimpin Febri Yudirman menemukan praktiknya tidak sesuai dengan prosedur.

Ada beberapa camat yang benar menerima anggaran tersebut, namun tak kuasa membelanjakannya. Mereka hanya menerima bantuan dalam bentuk barang dari oknum.

“Uang dari pemerintah daerah itu telah ditransfer ke seluruh kecamatan, namun beberapa kecamatan itu hanya menerima barangnya saja. Jadi kami mempertanyakan siapa yang membelanjakan dana itu, dan siapa aktor dibalik semua ini,” kata Reshardi menambahkan.(YG4)

Related posts

Pemkab Bengkulu Utara Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Sandi

ABG Menikam Seorang Pria Hingga Tewas Bersimbah Darah

Ester Minar

Roti Isi Sabu Milik Narapidana Digagalkan Masuk Rutan

Ester Minar

Leave a Comment