SPcom JAKARTA – Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024, salah satunya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.
Diketahui selama ini, Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa. Di dalamnya diajarkan beragam keterampilan yang dibutuhkan ketika berada di alam bebas. Misalnya kode morse, memasak dengan perkakas seadanya, membangun tenda, tali-temali, hingga membangun api unggun.
Permen soal penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024.
Keputusan Nadiem untuk menghapus kewajiban Pramuka yang sudah mengakar dalam sistem pendidikan di Indonesia mendapat sorotan netizen, hingga menjadi trending topic di platform X.
Banyak netizen yang bernostalgia soal pengalaman mereka mengikuti aktivitas Pramuka ketika sekolah. Mereka mengklaim aktivitas tersebut memiliki manfaat positif bagi pengembangan karakter.
Namun, tak jarang pula yang mendukung kebijakan Nadiem untuk menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler opsional. Siswa tak diwajibkan ikut, tetapi yang tertarik boleh mengikutinya.
Sementara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin, (1/4/2024).
Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. (SP)