suryapagi.com
HEADLINENEWSPOLITIK

MK Resmi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03

SPcom JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan permohonan pasangan calon 01 dan 03 dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sidang kali ini diawali dengan MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, Ketua MK dalam sidang, Senin (22/4/2024).

MK berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Suhartoyo.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Selanjutnya, MK juga menolak seluruh gugatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim, seperti yang dilansir dari live Putusan MK di Youtube. (SP)

Related posts

8 Partai Politik Tolak Sistem Pemilu Coblos Gambar Partai, KPU Buka Suara

Ester Minar

Viral Anak Berkebutuhan Khusus Dijepit Kepalanya Oleh Terapis

Ester Minar

KSAD: Prajurit TNI AD Siap Hadapi Segala Ancaman

Sandi

Leave a Comment