suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Sadis! Wanita Bunuh Keponakannya, Disembunyikan di Tempat Dupa

SPcom TANGERANG – Seorang wanita berinisial LN (40) di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tega membunuh keponakan sendiri yang baru berusia 7 tahun lantaran kesal tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 300.000 oleh ibu korban.

“Untuk motif sementara didapatkan kalau pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Zain menyatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum dibunuh, korban berinisial EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tak kunjung pulang ke rumah. Lalu, ibu korban WN menelepon suaminya A memberitahukan anaknya EV yang keluar rumah bermain belum pulang.

Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.

Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas.

Kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit di wilayah Kosambi. Namun, sesampainya di rumah sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti berikut analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai wanita berinisial LN yang kemudian diamankan.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain.

Dari hasil interogasi, LN mengakui perbuatannya membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban.

“Anting korban disimpan di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi (TKP) tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.

Zain mengungkapkan dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan polisi.

“Pelaku akan disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkas Zain. (SP)

Related posts

Kolaborasi Pemda dan Pelaku Usaha Media Sajikan Informasi Berkualitas

Sandi

Diduga Dianiaya Pelatihnya, Seorang Pesilat Tewas Saat Latihan

Ester Minar

Bupati Bengkulu Utara Senam Sehat Dengan Ratusan Warga

Sandi

Leave a Comment