SPcom PANDEGLANG – Seorang pria bernama Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa lantaran melakukan perburuan terhadap badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Sunendi dihadapkan pada tiga pasal sekaligus, seperti Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal-pasal terkait konservasi satwa liar.
Tindakannya yang merusak juga mencakup pencurian kamera jebak di dalam TNUK. Hal ini mencerminkan betapa tak terkendalinya ambisi manusia terhadap lingkungan.
“Perbuatan terdakwa melakukan perburuan dilakukan pada Mei 2022. Ia masuk ke kawasan Ujung Kulon lewat jalur selatan atau Rancapinang. Terdakwa melihat satu ekor badak, kemudian melakukan penembakan dari jarak kurang lebih 15 meter,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Tindakan Sunendi tidak berhenti pada penembakan saja. Setelah menewaskan badak Jawa tersebut, ia bersama rekannya menghancurkan tubuhnya.
“Setelah itu, Terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati,” lanjut JPU.
Tindakan keji ini tak berhenti di situ. Sunendi dan kawan-kawannya, Sukarya, Icut, dan Haris, menyembelih badak tersebut dengan sadis.
Mereka bahkan merampas cula dan bagian tubuh lainnya untuk dijual dengan harga tinggi.
“Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya, seperti halnya menyembelih kambing. Cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi,” ungkap Jaksa.
Kisah kekejian ini mencapai puncaknya ketika cula badak itu dijual ke pasar gelap di Jakarta. Uang hasil penjualan yang mencapai Rp 280 juta dibagikan kepada pelaku dan komplotannya.
“Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual. Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000,” jelas Jaksa.
Peristiwa tragis ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan para pegiat lingkungan.
Tindakan Sunendi dan kawan-kawannya telah merusak keseimbangan ekosistem alam serta mengancam keberlangsungan hidup spesies yang terancam punah.
“Dengan kejadian ini, kami berharap hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku untuk memberikan pesan yang kuat bahwa perburuan dan perdagangan hewan dilindungi adalah tindakan kriminal yang tidak akan ditoleransi,” ungkap seorang aktivis lingkungan. (SP)