suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tega! Ibu Jual Anak Kandung Dibawah Umur Rp 100 Ribu

SPcom BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (35) ditangkap polisi usai diduga menjual anak kandungnya, yang masih berusia 15 tahun, kepada seorang pria dengan tarif Rp 100 ribu di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi. Anak tersebut tinggal bersama Y dalam satu rumah.

“Kami menerima laporan bahwa seorang ibu menjual anaknya kepada seorang pria dengan hidung belang seharga Rp 100 ribu,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Rabu (24/4/2024).

Sinar menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA) telah menetapkan satu tersangka dengan inisial A sebagai pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban. Tersangka A diduga sebagai pembeli yang melakukan perbuatan tersebut.

“Selain tersangka pelaku persetubuhan, ibu kandung korban berusia 35 tahun dengan inisial Y juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sinar.

Korban sendiri masih dalam penanganan Unit PPA Polres Rejang Lebong karena mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. (SP)

Related posts

RKUHP: Kumpul Kebo Dipenjara Setengah Tahun

Ester Minar

Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu per Kg, Bapanas Turun Tangan

Ester Minar

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pasar Murah dan Salurkan BPNT

Sandi

Leave a Comment