SPcom JAKARTA – Seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip), penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memamerkan barang-barang cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP. Hal ini menuai kecaman usai viral di media sosial X.
Dilihat dari akun X @convomfs, seorang pengirim anonim mengunggah sejumlah status dan foto-foto dari mahasiswi tersebut. Salah satunya, status yang menonjolkan pencapaiannya membeli HP, tas mahal, hingga motor Vespa.
“Siapa yang ngga jengkel penerima KIPK ternyata sehedon ini hidupnya,” ucapnya.
Unggahan tersebut pun viral, banyak netizen yang mencari tahu sosoknya kemudian mengunggah ulang gaya hidup mahasiswi tersebut ke medsos.
Setelah jadi bulan-bulanan netizen, mahasiswi pemegang beasiswa KIP Kuliah ini akhirnya mengundurkan diri.
“Terima kasih atas teguran yang diberikan, saya mengaku salah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Berikut ini surat permohonan izin pengunduran diri beasiswa,” tuturnya.
Ramainya kasus mahasiswa penerima KIP memiliki gaya hidup ‘hedon’ dan pamer barang mewah itu terdengar sampai ke pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bantuan KIP Kuliah hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.
Dia menuturkan bahwa KIP Kuliah merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu. Rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan,” kata Muhadjir Effendy, Selasa 30 April 2024.
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.
“Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak,” tuturnya.
Muhadjir Effendy pun mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.
Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.
Selain itu, harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (SP)