suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dua Pencuri Radio Tower Telekomunikasi Ditangkap

SPcom BOGOR – Polsek Cijeruk berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap material telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Kampung Cihideung, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kejadian bermula pada pukul 05.30 WIB, saat seorang pria bernama EW memanjat tower PT Protelindo dan mencuri dua unit Remote Radio Unit (RRUS).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap EW dan mengorek informasi mengenai dua tersangka lain yang terlibat.

“Tersangka kedua, S, berperan menerima barang hasil curian di bawah tower. Dia ditangkap di rumahnya di Kampung Selawi. Sementara tersangka ketiga, P, dan seorang lagi bernama S masih dalam pencarian (DPO),” kata Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, Minggu (5/5/2024).

Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit RRUS, Jumper Roso sepanjang 3 meter, kabel optic sepanjang 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter, dan satu buah katrol.

Kompol Hida menyatakan bahwa polisi akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang masih buron.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Viral! Ribuan Pelamar Kerja Serbu Taman Safari Indonesia

Ester Minar

Pemudik Tabrak Ibunya Sendiri Hingga Tewas

Ester Minar

Bupati Bengkulu Utara Senam Sehat Dengan Ratusan Warga

Sandi

Leave a Comment