SPcom TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisal A (19) saat sedang melakukan doa Rosario.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 Mei 2024 di Jalan Ampera, RT 07/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu. Mereka yang ditangkap D (53), I (30), S (36) dan A (26).
“Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu,” ujarnya saat konfrensi pers, di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini bermula saat A dan beberapa temannya melakukan doa bersama. Kemudian D datang untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Teriakan D mengundang massa, yang di antaranya ada I, S dan A. Untuk S dan A datang dengan membawa senjata tajam untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi. Yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang ditangani,” tuturnya.