suryapagi.com
NEWS

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pemalsuan Email Rugikan Rp 32 Miliar

SPcom JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu, akibatnya merugikan perusahaan Singapura sebesar Rp 32 Miliar.

Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis yaitu Kingsford Huray Development Pte Ltd dan Huttons Asia.

Dikatakan Himawan, para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.

Kemudian setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp 32 miliar.

“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd di wilayah Singapura,” kata Himawan dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya, pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.

Maka dari itu atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar. (SP)

Related posts

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Anugerahkan Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Kasad Singapura

Sandi

Kolom Jenis Kelamin di KTP Transgender, Kemendagri: Jenis Kelamin Sesuai Aslinya, Kecuali Yang Sudah Ada Perubahan

Ester Minar

Anggota Polisi Tikam Warga, Polres Akan Tindak Tegas

Ester Minar

Leave a Comment