SPcom GORONTALO – Seorang pria berinisial RH (32) ditikam di tempat fitness di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Polisi menetapkan 12 orang jadi tersangka dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan.
“Pertama yang diamankan 11 orang kemudian berkembang menjadi 12 orang tersangka,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, Selasa (14/5/2024).
12 tersangka itu masing-masing berinisial RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA (44) dan SK (26). Para tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota Utara, Gorontalo, pada Kamis (9/5).
Polisi mengatakan RH ditikam di bagian pinggang belakang saat tengah berada di tempat fitness pada Kamis (9/5) dini hari. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Alo Saboe Gorontalo.
“Kondisi korban saat masih di rumah sakit dan memang cukup panjang lukanya dalam 7 cm dan lebarnya 30 cm. Diakibatkan benda sayatan benda tajam pinggang bagian atas,” sebutnya.
Penikaman ini rupanya telah direncanakan oleh para pelaku. Aksi itu dipicu usai salah satu anggota kelompok pelaku dianiaya hingga meninggal dunia oleh kelompok korban.
“Sebetulnya kejadian ini berawal ketika 3 bulan lalu bahwa kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam salah satu kelompok di sebelah (kelompok korban),” imbuhnya. (SP)