suryapagi.com
HEADLINENASIONAL

Aparat Bea Cukai Tengah jadi Sorotan, Presiden Jokowi Akan Gelar Ratas

“Ya nanti akan kami rataskan di rapat internal,” ungkap Jokowi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

SPcom JAKARTA – Aparat Bea Cukai kerap menjadi sorotan lantaran beberapa kasus yang viral. Presiden Jokowi pun tidak tinggal diam. Ya, presiden akan membahas sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dalam sebuah rapat terbatas (ratas) internal dengan jajaran kementerian dan lembaga terkait.

“Ya nanti akan kami rataskan di rapat internal,” ungkap Jokowi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Namun Jokowi belum menyebutkan tanggal pasti terkait rapat khusus mengenai kasus Bea Cukai. Terbaru, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan setelah kabar warga Indonesia yang ingin membawa pulang jenazah keluarga dari Penang, Malaysia dikenai cukai.

Menurut Bea Cukai, peti disebut sebagai barang mewah yang harganya mahal. “Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, karena dianggap barang mewah. Ya peti memang tidak murah, tetapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral. Terlalu,” tulis Clarissa Paath melalui akun X-nya dikutip Sabtu (11/5).

Ia melanjutkan bahwa orang Indonesia sudah berobat ke luar negeri lantaran tak puas dengan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, ketika meninggal di luar negeri dan akan dimakamkan di dalam negeri, tetapi harus keluar biaya. “Udalah enggak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri dan keluar biaya lebih banyak. Saat meninggal di luar negeri dan mau dimakamkan saja, ‘kena’ lagi,” ucap dia.

Menanggapi itu, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Ia menyebut memang ada biaya-biaya pungutan dari pihak swasta untuk handling cargo jenazah, seperti biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan lainnya. “Namun, di biaya itu, tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” pungkas Prastowo. (SP)

Related posts

Kasad Dudung Memaafkan Effendi Simbolon Dengan Lapang Dada

Ester Minar

Viral Ibu-ibu Halangi Ambulans yang Sedang Bawa Pasien

Ester Minar

Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Predikat Badan Publik Informasi Di Ajang Monev KIP 2023

Sandi

Leave a Comment