suryapagi.com
HEADLINENEWS

Kejaksaan Lelang Mobil Robicon Mario Dandy, Harga Limit Rp 809 Juta

SPcom JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

Dilihat dalam surat pengumuman yang diunggah akun Instagram @kejari_jakarta_selatan, Jumat (19/4/2024), lelang dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan keputusan izin lelang dari Kepala Kejari Jaksel.

“Nama terpidana Mario Dandy Satriyo alias Dandy, objek kendaraan barang rampasan satu unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep no pol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam,” bunyi keterangan pada surat pengumuman lelang.

Adapun harga limit yang ditetapkan Rp 809.300.000 dengan uang jaminan Rp 242.790.000.

Lelang dilaksanakan secara online dengan jenis penawaran melalui aplikasi Lelang atau open bidding pada 26 April 2024. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB waktu server.

“Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Tempat lelang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1 Jakagakarsa Jakarta Selatan,” bunyi surat pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dieksekusi ke Lapas Salemba pada 20 Maret 2024 lalu. Eksekusi dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Kasasinya ditolak MA sehingga vonis telah berkekuatan hukum tetap. (SP)

Related posts

Viral! ASN Pria Nyabu Bersama Wanita di WC, Kemenkumham Turun Tangan

Ester Minar

Bentrok Ormas di Ciledug, Dua Anggota FBR Kritis

redaksi

Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Dokter dan Nakes Ancam Akan Mogok Nasional

Ester Minar

Leave a Comment