suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tertipu Proyek Fiktif Hingga Rugi Ratusan Juta, Wanita Polisikan Direktur CV

SPcom BEKASI – Seorang wanita bernama Nindya (34) menjadi korban penipuan proyek fiktif, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penipuan tersebut.

Nindya menjelaskan, awalnya dia menyepakati kerja sama dengan terlapor seorang wanita berinisial DA, yang mengaku sebagai direktur sebuah CV. Nindya dan terlapor patungan untuk mengerjakan proyek pengadaan wearpack.

“Nah akhirnya saya sama dia sepakat nih awalnya untuk bikin perusahaan bareng gitu, karena memang saya juga jualan gitu. Cuma kan selain itu dia minta modal ke saya gitu,” kata Nindya kepada wartawan, Selasa (15/5/2024).

Keja sama itu terjalin sejak 2023. Berjalannya waktu, mereka mendapatkan pemesanan barang dari sejumlah perusahaan.

“Awal-awal sih lancar ya kan karena kerja sama itu sudah dari bulan Juni 2023 nah mulai agak aneh itu di November 2023,” ujar Nindya.

Penandatangan kontrak kerja sama itu dilakukan di sebuah tempat fotokopi di Jalan Narogong Jaya Raya, Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan perjanjian bagi hasil 50:50. Nindya kemudian mentransfer uang sebesar Rp 400 juta ke rekening perusahaan terlapor.

“Nah tapi saya tuh enggak ada pikiran buruk ke dia gitu loh. Jadi setelah saya state itu tuh masih ada outstanding project Rp 400 juta, modal senilai Rp 400 juta ada di dia gitu,” katanya.

Hingga kemudian, memasuki Januari 2024, Nindya mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai investor dari D yang meminta pertanggungjawaban atas CV tersebut. Dia mengaku bingung lantaran tidak mengetahui perjanjian antara investor D dengan CV milik DA.

“Padahal saya nggak ngerti apa-apa gitu dan ternyata saya cek kok bisa dapet nomor telepon saya dan segala macam itu ternyata nomor telepon saya itu dicantumkan di dalam company profile dia, di mana project-project yang dituntut oleh si orang ini, orang Palembang ini, saya tidak tahu-menahu dan saya tidak pernah terlibat dalam project itu,” ungkap Nindya.

Belakangan, janji-janji terlapor tidak dipenuhi. Proyek yang ditawarkan terlapor juga fiktif belaka.

Nindya sendiri kemudian mencoba menghubungi terlapor. Namun terlapor tidak dapat dihubungi hingga akhirnya ia memutuskan untuk melapor polisi.

Nindya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 April 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/642/IV/2024/Polres Metro Bekasi Kota. (SP)

Related posts

Hirup Gas Beracun, Empat Orang Tewas di Dalam Sumur

Ester Minar

Jual Obat Kuat Tak Izin Edar, Tukang Jamu Dibekuk Polisi

Ester Minar

Satpol PP Kota Batu Tertibkan 253 Reklame Tak Berizin

Sandi

Leave a Comment