SPcom JAKARTA – Atas maraknya kasus yang menimbulkan kerugian negara yang saat ini terjadi di daerah-daerah, Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja membahas penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung RI.
Komite I DPD RI melihat bahwa persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan kekuasaan masih marak terjadi di daerah. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat bahwa dari tahun 2004-2023 tedapat 163 kasus yang melibatkan Bupati/Walikota, 25 kasus yang melibatkan Gubernur, pejabat eselon (I, II, III, IV) sebanyak 371 kasus, swasta sebanyak 430 kasus dan seterusnya.
“Baru-baru ini kita menyaksikan salah satu mega kasus terkait pertambangan timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung yang kasusnya masih dalam proses di Kejaksaan,” ucap Sylviana Murni membuka rapat bersama Ketua Komite I Fachrul Razi dan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Sebagai representasi masyarakat daerah, Komite I DPD RI berkepentingan untuk itu mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih agar setiap anggaran dan program pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.
Pada rapat kerja ini, Komite I DPD RI mengundang Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Maraknya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa juga turut mengganggu percepatan pembangunan desa, ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Sylviana.
Isu strategis lainnya yang tak kalah pentingnya yaitu pelaksanaan pilkada serentak 2024. Seperti halnya dalam Pemilu 2024 yang lalu, kejaksaan akan kembali memainkan peran penting sebagai penegak hukum dalam payung sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Isu lokalitas dalam pilkada akan membuat penyelenggaraannya sangat rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, kecurangan (seperti money politic) serta pelanggaran lainnya.
“Oleh sebab itu sinergitas antara kejaksaan, Bawaslu daerah dan kepolisian akan sangat menentukan terwujudnya pilkada yang aman, tertib, damai dan adil,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memaparkan bahwa dalam proses penegakan hukum di daerah, salah satu peran kejaksaan dalam penegakan hukum di desa dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawsan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta menerapkan program jaga desa, serta melalui Instruksi Jaksa Agung No. 5 tahun 2023 dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Kami melakukan MoU dengan Polri serta Kemendagri dalam penanganan laporan/pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.
Reda menambahkan, terkait perkembangan kasus korupsi pertambangan kasus PT Timah, Kejaksaan telah menetapkan 21 tersangka, dari pemeriksaan 178 saksi. Melakukan pembekuan atas 66 rekening, 187 bidang tanah, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat serta 16 unit mobil.
“Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan terhadap smelter seluas 238.848 m2 dan stasiun pengisian bahan bakar di Tangsel terkait kasus tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan pihak Kejaksaan juga berperan penting sebagai Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Kejaksaan melakukan kerja sama lintas sektoral dalam rangka turut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu bersih,” imbuhnya.
Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memandang bahwa peran Kejaksaan sangat besar. Khususnya di daerah-daerah sangat penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, bebas korupsi sehingga pembangunan dapat dirasakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat daerah.
“Komite I mendukung penuh effort Kejaksaan Agung RI dalam upaya menyukseskan penyelenggaran Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.