SPcom YOGYAKARTA – Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah, di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (27/5/2024).
Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Mailinda Eka Yuniza menjelaskan, pihaknya melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah. Menurutnya jika berbicara aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara.
“Beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya. Namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Mailinda mengatakan pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. “Kami berharap kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan aset daerah yang sedang disusun Komite IV” tutupnya.
Anggota Komite IV DPD RI, Afnan Hadikusumo berharap agar kerjasama dan sinergi dengan UGM dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini.
Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik.
“Secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya,” kata Senator asal Jambi ini.
Pada saat ini, sambungnya, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Oleh karenanya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada diberbagai peraturan perundang-undangan. Sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah,” tuturnya.
Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah. Untuk menjamin kepastian hukum tentang status aset daerah, menjamin terpeliharanya aset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan aset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik. Sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya,” ungkapnya.
Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, Dian Agung Wicaksono, Akademisi FH UGM Dwi Hariati, dan Kabid Pengelolaan Barang Milik Pemprov Yogyakarta Zulaifatun Najjah.