suryapagi.com
NEWSRAGAM

Jelang Idul Adha, MUI Tetapkan Standar Penyembelihan Hewan Kurban Halal

SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan syarat penyembelihan hewan kurban halal untuk Idul Adha. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI tentang ‘Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal’.

Pemotongan atau penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan setelah solat id Idul Adha di pagi hari. Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu.

Berikut informasi standar penyembelihan halal menurut MUI.

A. Ketentuan Umum:

Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging.

Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada
waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.

Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.

B. Ketentuan Hukum:

  1. Standar Hewan Yang Disembelih
    Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
    Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
    Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
  2. Standar Penyembelih
    Beragama Islam dan sudah akil baligh.
    Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
    Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
  3. Standar Alat Penyembelihan
    Alat penyembelihan harus tajam.
    Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
  4. Standar Proses Penyembelihan
    Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
    Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
    Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

  1. Standar Pengolahan, Penyimpanan, dan Pengiriman
    Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan.
    Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.
    Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal.

Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga penerimaan.

  1. Lain-Lain
    Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
    Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

1) stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;

2) bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;

3) pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;

4) peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.

5) Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.
Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram. (SP)

Related posts

Ditemukan Mayat Perempuan Dalam Karung Dengan Kondisi Mengenaskan

Ester Minar

Anggota DPR Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta

Ester Minar

Pria Mengaku Ustadz ‘Sakti’ Hipnotis Wanita, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment