suryapagi.com
EKONOMIHEADLINENEWS

Tolak Tapera, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Negara

SPcom JAKARTA – Demo buruh menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh yang melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA.

Massa buruh yang terdiri dari KSPI dan Partai Buruh berkumpul di depan Balai Kota Jakarta kemudian menuju Istana Negara.

Sementara itu, pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku belum mengetahui rencana demo buruh hari ini untuk menolak Tapera. Ia masih akan berkoordinasi untuk kemungkinan perwakilan demo diterima pihak Istana.

Iqbal menerangkan, demo buruh hari ini di depan Istana Negara adalah untuk menolak Tapera. Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Presiden Joko Widodo menyepakati dana Tapera sebesar 3 persen bagi pekerja yang sifatnya wajib untuk tabungan perumahan.

Menurut Iqbal, iuran dana Tapera itu dapat merugikan dan membebani pekerja.

“Meski setelah mengiur selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak diberikan kepastian untuk memiliki rumah,” kata dia, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, Iqbal juga menilai bahwa Tapera membuat pemerintah lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah bagi rakyat Indonesia. Hal ini karena pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran dan tidak mengalokasikan dana dari APBN dan APBD untuk penyediaan rumah warga.

Serta, Iqbal mengatakan bahwa dana Tapera rawan dikorupsi, tidak jelas, dan pencairannya yang rumit.

Selain Tapera, Iqbal mengatakan bahwa demo hari ini juga membawa 5 tuntutan lainnya. Berikut tuntutan demo buruh hari ini:

  1. Menolak Tapera
  2. Menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal
  3. Menolak Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan
  4. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Penghapusan outsourcing atau tolak upah murah (HOSTUM).
  5. Penghapusan outsourcing atau tolak upah murah (HOSTUM). (SP)

Related posts

3 Juta Warga RI Main Judi Online,  Perputaran Uang Capai Rp 600 T

Rasid

DPR: Pemilu Tetap Lanjut Meski Perppu Tak Ada

Ester Minar

Jenderal (Purn) Dudung: Pemimpin Itu Harus Bisa Menyenangkan Orang Lain! 

redsp

Leave a Comment