SPcom MALANG – Polres Malang membongkar sebuah pabrik yang memproduksi minyak goreng subsidi merek Minyakita palsu atau oplosan di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam sebulan, pabrik tersebut mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 400 juta.
Dalam kasus ini, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Zainudin atau MZ, 36, warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; dan Mulyono atau M, 47, warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Para tersangka ini mendapatkan keuntungan bersih sejumlah Rp200 juta sampai dengan hampir Rp400 juta per bulannya, karena mereka bisa melakukan pengiriman 3-4 truk dalam satu minggu,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Selasa 11 Juni 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini diketahui mengemas ulang atau repackaging minyak goreng curah ke dalam kemasan botol polos.
Kemudian botol tersebut diberi kemasan sticker bertuliskan Minyakita yang dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang, Indonesia tanpa izin edar.
“Spesifikasi produk yang ada pada Minyakita ini tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan atau menggunakan nomor BPOM milik orang lain,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
Imam menerangkan, praktik produksi Minyakita palsu ini berawal saat tersangka MZ membuka usaha jual beli minyak goreng curah di sebuah rumah yang berada di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Maret 2023. Lalu pada Februari 2024, tersangka MZ bertemu dengan tersangka M.
Pada saat itu tersangka M mengajak tersangka MZ bekerja sama untuk mengemas, mengedarkan dan memperniagakan minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng kemasan polos. Melihat potensi keuntungan yang lebih besar, tersangka MZ pun sepakat dengan ajakan tersangka M tersebut.
Selama menjalankan aksinya, tersangka MZ berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Tersangka MZ juga berperan menyediakan karyawan untuk memproduksi atau mengemas minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng kemasan polos.
“Sedangkan tersangka M berperan menyediakan sticker bertuliskan Minyakita yang kemudian sticker tersebut diserahkan kepada tersangka MZ untuk dilekatkan, serta berperan untuk mengedarkan dan meniagakan minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng kemasan polos di wilayah Malang dan Sidoarjo,” jelasnya.
Praktik yang dilakukan kedua tersangka ini mulai terendus setelah tim Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan bahan pokok di pasar.
Dari hasil pengecekan, petugas mendapati minyak goreng kemasan botol bolos dan botol bersticker Minyakkita beredar di pasaran namun isinya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan.
“Karena di kemasan tercantum 1 liter namun secara fisik sudah dilihat tidak ada 1 liter karena bisa dibandingkan dengan kemasan minyak produk lain,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan temuan itu, tim Satgas Pangan Polres Malang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan operasi tangkap tangan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Saat itu ditangkap, tersangka hendak melakukan pengiriman hasil produksi ke daerah Sidoarjo dengan sarana satu unit Truk Isuzu Elf warma putih dengan Nopol N-9859-EK. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa motif para tersangka menjalankan aksinya adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sebab dari minyak goreng curah dengan harga Rp12.500 per liter, kemudian dijual dalam kemasan botol 760 mililiter hingga 771 mililiter seharga Rp15.000 per botol.
“Sehingga keuntungan yang didapatkan oleh tersangka MZ dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu. Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka M yang berperan mengedarkan hasil produksi, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli adalah Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan,” ungkapnya. (SP)