SPcom JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di beberapa negara Asia Tenggara, mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang. Hal itu diungkap lewat akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memilki SIM Internasional,” demikian seperti dikutip, Kamis, 20 Juni 2024.
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brgiadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut penerapan aturan sejalan dengan rencana nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bakal diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal ini pun berlaku pada 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai diberlakukan per Juni 2025.
“Mudah-mudahanan setelah 1 Juni nanti,” kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Senin, 27 Mei 2024.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, penggantian itu dilakukan supaya memudahkan pendataan. Natinya, kata Yusri, NIK akan terhubung dengan SIM juga BPJS. (SP)