SPcom JAKARTA- Wakil Ketua III Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa tersebut meniru cara barat dengan konsep CSE (Comprehensive Sex Education). Ini merupakan kegiatan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak LGBT.
Selain itu, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global. Dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat, terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.
Hakim juga mempertanyakan adanya penyebutan terkait ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja’ yang tercantum dalam PP tersebut.
Dirinya khawatir adanya PP yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV. Tentu ini kita tolak,” tegasnya.