SPcom SULSEL – Seorang ibu muda berinisial FY di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral usai nekat melakukan hubungan badan sembari siaran langsung di media sosial TikTok. Pasalnya wanita berusia 21 tahun itu sudah memiliki suami namun melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya inisial K.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, wanita FY nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal ke suaminya. FY kesal karena suaminya diduga sudah berselingkuh sehingga FY membalas perbuatan tersebut dengan berselingkuh juga.
“Motifnya kesal dengan suaminya. Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga,” kata AKP Agung saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2024.
Dia menjelaskan bahwa perbuatan mesum itu dilakukan sambil live di Tiktok pada Jumat 2 Agustus sekitar pukul 20.30 Wita malam. Namun, video tersebut akhirnya menjadi viral pada Minggu 11 Agustus 2024.
Agung menyebut bahwa FY dengan sang suami hubungannya memang sedang tidak baik-baik saja, sehingga FY menghubungi mantan pacar untuk melakukan hubungan badan dengan tujuan semata-mata balas dendam atas perbuatan sang suami.
“Hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah pisah ranjang dengan suaminya semenjak adanya perselingkuhan itu. Jadi FY ini menghubungi selingkuhannya juga. Yah bisa dibilang begitu (mantan pacarnya),”ungkapnya.
Agung mengungkap bahwa saat ini wanita FY sudah diamankan, sementara pemeran pria atau selingkuhannya berinisial K itu sedang dalam pencarian petugas. Adapun sang suami juga dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
“Sudah diamankan tapi pemeran pria, sementara dicari sama anggota di lapangan. Sang suami juga kita mintai keterangan,” katanya
AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Khusus pemeran wanita, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif sembari menunggu pemeran pria diamankan
Menurut Agung, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran belum ada yang membuat laporan polisi terkait ulah sang istri live mesum di TikTok. Hanya saja, kata Agung, pihaknya akan tetap memproses kasus itu karena siapa saja bisa menjadi pelapor dalam kasus UU ITE.
“Kami sudah beritahu ke yang bersangkutan, memang haknya mereka kalau mau melaporkan, karena itu kan perbuatan asusila. Tapi kan kita harus penuhi dulu pemeriksaan kepada saksi-saksi, kita gelar setelah naik sidik, begitu. Kalau UU ITE itu siapa saja bisa melaporkan,” terangnya. (SP)