SPcom JAKARTA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan terdapat 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.
Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, mulanya terdapat enam korban yang melapor ke pihaknya, kemudian ada penambahan dua orang sehingga totalnya ada delapan orang yang sudah melapor.
“Sementara tiga korban lainnya dari pihak keluarga belum datang untuk membuat pengaduan atau melapor,” kata Jejen di Sukabumi, Kamis (12/9/2024).
Menurut Jejen, awalnya mereka dijanjikan bekerja jadi tenaga admin/administrasi atau pelayan investasi berbentuk mata uang Kripto di Thailand, tapi pada akhirnya menyeberang ke Myawaddy, Myanmar dan bekerja menjadi pelaku penipuan (scammer) daring.
Mereka berangkat pada Mei dan Juni 2024. Para korban TPPO ini berangkat ke Myanmar menggunakan visa kunjungan. Mereka nekat ke sana karena diiming-iming akan mendapatkan gaji besar. Menurut Jejen, para korban sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta per bulan.
“Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. Jelas ini merupakan TPPO,” katanya.
Pada kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan. Upah itu baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan.
Jejen menyebut, data para korban yang berjumlah delapan orang sudah ada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Sementara, tiga korban lainnya masih ditelusuri identitasnya. (SP)