Para donatur minta PPATK mengaudit dan menginvestigasi aliran uang donasi Agus. Aduan ini guna menyelidiki adanya indikasi penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Agus
SPcom JAKARTA – Polemik uang donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras, masih terus menuai sorotan dan merentang. Meski tanda-tanda perdamaian kubu Novi dan kubu Agus mulai tampak, setelah dimediasi oleh Kemensos, namun tidak demikian halnya dengan para donatur. Pasalnya, Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum donator, justru dikabarkan telah membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kepadanya.
“Bahwasannya kami sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), tadi sudah bertemu dengan PPATK dan pengaduannya sudah diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni Nasution,kemarin. Mewakili donatur, kuasa hukum itu meminta PPATK untuk mengaudit dan investigasi aliran uang donasi Agus. Aduan ini guna menyelidiki adanya indikasi penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Agus.
“Karena kami mencurigai bahwasannya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntukannya. Kami khawatir ada di sini perbuatan pidana maka dari itu kita meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Pitra juga mengatakan uang donasi yang terkumpul jumlahnya cukup besar, sehingga dia meminta Agus bertanggung jawab dengan cara menggunakannya sebagaimana mestinya. “Maka dari itu tentu harus dipertanggungjawabkan, nggak bisa segampang itu ngumpulin duit dari masyarakat tiba-tiba dipergunakan seenaknya,” ujar dia.
Pitra juga mengatakan bahwa yang berhak menggalang donasi adalah yayasan atau organisasi sesuai dengan Undang-Undang soal aturan pengumpulan uang atau barang. Namun rupanya Agus, si penerima donasi menerima uang yang terkumpul justru langsung melalui rekening pribadi.
Lantaran dianggap menyalahi Undang-undang yang mengatur tentang pasal tersebut, maka Agus terancam pidana atas tuduhan tersebut. “Sehingga ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur di dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961. Di sini kita mencurigai adanya pidana di dalam penggalangan donasi. Kita ingin bahwasannya donasi ini dipergunakan benar-benar untuk pengobatan, bukan hal-hal lainnya,” kata Pitra. (SP)