SPcom BOGOR – Polsek Klapanunggal, Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Lulut, Klapanunggal, pada Rabu (4/12/2024) dini hari.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas ilegal itu pada pukul 01.30 WIB,” ungkap Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, Jumat (6/12/2024).
Polisi menangkap 8 orang yang terlibat dengan berbagai peran, yakni SW sebagai pengawas operasi, JH, SH, dan KK sebagai pelaku penyuntikan gas, IR dan JY sebagai sopir truk, AR sebagai kuli angkut, dan AN sebagai penyedia lokasi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:
423 tabung gas 12 Kg kosong.
17 tabung gas 50 Kg kosong.
217 tabung gas 3 Kg kosong.
52 tabung gas 3 Kg berisi.
58 besi alat suntik.
2 unit mobil.
Para pelaku menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas ini baru dilakukan sebanyak dua kali.
“Kami masih menghitung keuntungan yang diperoleh para pelaku. Namun, mereka mengedarkan gas oplosan tersebut ke wilayah Jakarta,” kata AKP Silfi.
Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (SP)