suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Kejaksaan Tinggi Periksa Wali Kota Jakarta Terkait Dugaan Korupsi

SPcom JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada Kamis (23/1). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta yang bersumber dari APBD.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya.

Syahron belum merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap Uus. Ia hanya menerangkan, selain Uus, penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi lainnya, yakni:

CRS selaku Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta

NI selalu Direktur PT Karya Mitra Seraya

EPT selaku Direktur PT Akses Lintas Solusi

PSM selaku Direktur PT Nurul Karya Mandiri

R selaku perwakilan Sanggar Pesona Art Management

RNV selaku perwakilan Sanggar Nelza Art

EP selaku perwakilan Sanggar Maheswari

F selaku perwakilan Sanggar Inlander Management

YA selaku perwakilan Sanggar Dipatama Musantata

Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.

Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza.

Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SP)

Related posts

Dewan Pers Sambangi Kantor Suryapagi Untuk Verifikasi Faktual

Sandi

Geger! Perputaran Uang Jual Beli Rekening Judi Online Capai Rp 21 Miliar

Ester Minar

Geger! Remaja Bunuh 5 Orang Sekeluarga, Curi Uang Rp 353 Ribu

Ester Minar

Leave a Comment