SPcom SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja dan tata cara berpakaian dinas bagi ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M. Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku di tingkat provinsi.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik. Berikut rincian jam kerja baru:
- Lima hari kerja: Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.30 WIB.
- Enam hari kerja: Senin-Kamis dan Sabtu pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.00-11.30 WIB.
Selain itu, ASN diimbau mengenakan pakaian kerja sesuai ketentuan, dengan tambahan pemakaian peci bagi pria dan kerudung bagi wanita selama Ramadan.(Arham)