suryapagi.com
METRONEWS

Viral! Wanita Korban Curanmor Lapor Polisi Malah Diminta Rp 3 Juta, Kapolres Buka Suara

SPcom JAKARTA – Sebuah video menampilkan seorang wanita yang mengungkapkan kemarahannya di kantor polisi, viral di media sosial (medsos). Video viral itu turut diunggah akun Threads @ibenk_uye.

Dalam video yang diunggah, terlihat seorang wanita mengungkapkan kekecewaannya sambil berteriak. Wanita tersebut mengarahkan videonya ke arah spanduk bergambar Kapolri serta ke arah personel propam.

Narasi yang ditempel pada video itu, menyebutkan wanita tersebut adalah korban pencurian motor (curanmor). Si wanita disebut dimintai uang Rp3 juta oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

“Seorang korban curanmor mengaku dimintai uang oleh penyidik polisi sebesar Rp3 juta untuk urus kasus laporan curanmor, penipuan yang ia laporkan tahun 2023. Karena ia tak diberi uang, maka pihak penyidik Polresta Metro Jakarta Timur menutup kasusnya,” tulis keterangan di dalam video tersebut, Jumat (28/3/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memastikan narasi yang tersebar di video itu, merupakan hoax.

“Mengenai video yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoax alias berita bohong alias tidak benar,” kata Kombes Nicolas.

Nicolas kemudian mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasi langsung mengenai hal tersebut ke wanita yang ada di dalam video itu. Dalam video itu, tidak ada ucapan korban diminta uang oleh penyidik.

“Di video tersebut, tidak ada terdengar satu kata pun dari pembicaraan yang bersangkutan, menyatakan bahwa penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim telah meminta uang sebanyak Rp3 juta kepada yang bersangkutan,” ucap Nicolas.

Selain itu, berkaitan dengan tujuan wanita itu berada di kantor polisi dan membuat video, Nicolas menyebut, dia kecewa karena proses penyelidikan laporannya dihentikan oleh penyidik.

Diketahui, wanita tersebut sempat membuat dua laporan polisi berbeda, antara lain penipuan pembelian mobil bekas dan kasus perlindungan konsumen saat dirinya membeli mobil bekas.

Singkat cerita, kasus perlindungan konsumen dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Di sisi lain, kasus penipuan hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan komplain karena tidak mau menerima kasus yang dilaporkan mengenai tindak pidana khusus tersebut dihentikan penyelidikannya,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Guru SD Pura-pura Dirampok Ratusan Juta Usai Habiskan Uang Pensiun Orangtua

Ester Minar

Demi Viral, Buat Konten Lempar Batu ke Truk, 8 Remaja Ditangkap

Ester Minar

Polisi Larang Konvoi Saat Malam Takbiran

Ester Minar

Leave a Comment