suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Baim Wong – Paula Verhoeven Cerai, Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar

Tak hanya soal pertengkaran rumah tangga, dalam sidang juga terungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan tersebut

SPcom JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan artis Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Humas PA Jaksel, H. Suryana, mengungkapkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan yang berlangsung. “Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4).

Tak hanya soal pertengkaran rumah tangga, dalam sidang juga terungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan tersebut. Meski belum inkrah dan nama lengkap belum bisa disebut, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS terbukti.”Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” beber Suryana.

Dengan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” ungkapnya., Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.”Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan ini, status perceraian keduanya resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding. Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven usai perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Pemberian nafkah mut’ah tersebut adalah bentuk penghargaan dari pihak suami kepada istri yang diceraikan. Meski dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti, majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan menetapkan nafkah mut’ah sebagai hak Paula Verhoeven . Sementara itu, permintaan nafkah lainnya seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak yang sebelumnya diajukan Paula dalam gugatan baliknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Hal ini karena Paula dinyatakan dalam kondisi nusyuz atau istri yang melanggar kewajiban dalam rumah tangga, setelah terbukti melakukan perselingkuhan.  Model 37 tahun itu dilaporkan mengajukan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total Rp800 juta. Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan agar pengasuhan anak dilakukan bersama alias joint custody. Kedua anak mereka akan tinggal secara bergiliran selama dua minggu di rumah Baim dan Paula. “Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Adilla Dimitri Tidak Hadir, Sidang Cerai Wulan Guritno Ditunda

Resiana

Akhirrnya, Gisel Sampaikan Permohonan Maaf

Resiana

Resmi Cerai, Aldi Bragi Beri Nafkah 20 Juta Untuk Anak-Anaknya

Ester Minar

Leave a Comment