“Kenapa kami menolaknya? Karena, penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam menentukan seseorang apakah diberikan penangguhan atau tidak,” jelas Nurma Dewi
SPcom JAKARTA – Harapan Vadel Badjideh untuk bisa Kembali menghirup udara bebas, sepertinya harus kandas. Setelah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkannya ditolak polisi. Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan, penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga untuk Vadel Alfajar Badjideh ditolak oleh pihak penyidik.
“Kami memastikan bahwa restorative justice (RJ) sudah dilayangkan oleh pihak keluarga ke pihak penyidik untuk saudara V (Vadel). Namun, kalau untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujar Nurma Dewi. Nurma Dewi menyebut, penyidik Polres Jakarta Selatan memiliki alasan tersendiri untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh.
“Kenapa kami menolaknya? Karena, penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam menentukan seseorang apakah diberikan penangguhan atau tidak,” jelas Nurma Dewi. Lebih lanjut, Nurma Dewi memastikan bahwa sebelum 60 hari, berkas kasus Vadel Badjideh dipastikan akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan yang selanjutnya masuk ke dalam tahapan persidangan.
“Kita tentu memiliki batas waktu untuk melakukan penahanan. Oleh karenanya, sebelum 60 hari kita sudah harus mengirim saudara V ke kejaksaan. Kenapa? Setelah penahanan, tentu akan ada proses persidangan dan lain-lain yang harus dijalankan saudara V yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. (SP)