SPcom JAKARTA – Seorang kakek viral di media sosial lantaran meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kakek tersebut telah dilaporkan ke polisi dengan pasal penganiayaan ringan.
“Kita terima laporan polisinya, yaitu tentang pengaduan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan Pasal 352 dan atau Pasal 315 (KUHP),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
Aprino menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Keesokan harinya, polisi langsung menghubungi korban terkait peristiwa tersebut.
“Pada Jumat siang pihak kepolisian menerima informasi dari media sosial, kami langsung menghubungi yang bersangkutan. Selanjutnya yang bersangkutan berkenan datang sekitar siang atau sore di Polsek,” ujarnya.
Ia mengatakan korban juga telah melakukan visum setelah kejadian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil visum keluar.
“Untuk hasil visum belum keluar dari pihak rumah sakit. Makanya untuk sementara kita terapkan pasalnya penganiayaan ringan, tapi berkembang hasil penyidikan maupun visum seperti apa,” tuturnya.
Polisi tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan ‘teroris’ dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Korban telah membuat laporan atas kejadian tersebut. Polisi juga sudah memeriksa korban dan saksi, serta tengah meminta rekaman CCTV kepada pihak TransJakarta untuk menyelidiki kasus itu.
Aprino menyebut, saat ini identitas terlapor atau terduga pelaku masih dalam proses pencarian. Sebab, korban mengaku tidak mengenali terduga pelaku.
“Petugas juga tidak mengenal yang bersangkutan. Masih dicari,” ujarnya. (SP)