suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Pelajar SMP Lakukan Pencabulan Terhadap 9 Anak

SPcom JAKARTA – Seorang anak laki-laki yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun, diduga mencabuli 9 anak di bawah umur.

“Korban berjumlah sembilan orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentang usia korban antara 8 tahun sampai 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (22/12/2021).

Zulpan mengatakan antara pelaku dengan para korban masih berhubungan saudara dan ada juga yang menjadi tetangga.

Awal kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya usia 9 tahun ke tetangga sekitar.

Kemudian tetangga lain juga mengaku anaknya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

“Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapatlah dari pengembangan dan penelusuran dan lain-lain ternyata ada 9 orang (korban),” jelas Zulpan.

Orang tua dari korban tersebut melapor ke Polsek Cengkareng. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian korban yang digunakan saat dicabuli pelaku. Juga pakaian korban yang digunakan saat mencabuli kesembilan korbannya.

“Penyidik Polsek Metro Cengkareng sudah mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp 5 milyar,” tutupnya. (SP)

Related posts

Sopir Taksi Online Diculik Keluar Kota dan Mobil Dirampas

Ester Minar

MPW DKI Pemuda Pancasila Gelar Diklat Kaderisasi Tingkat Utama

Sandi

Tak Terima Pacar Dipecat, Empat Pemuda Bakar Warung Makan

Ester Minar

Leave a Comment