suryapagi.com
HEADLINENEWS

BNN Tangkap Dua Hakim PN Terkait Narkoba

SPcom SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka pihaknya juga menetapkan ASN pada Pengadilan Rangkasbitung sebagai tersangka.

“Tersangka, RASS (32) sebagai kurir (ASN), YR (39) dan DA (39). YR dan DA merupakan hakim,” kata Hendri, Senin (23/5/2022).

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mengaku prihatin dengan kasus narkoba yang melibatkan keluarga pegawai pengadilan terutama hakim di PN Lebak.

“Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa) kok bisa-bisanya begini. Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,” ungkap Binsar.

Menurut Binsar, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Charis Mardiyanto telah melakukan pembinaan khusus kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Pembinaan khusus tersebut dilakukan menyusul diamankannya tiga pegawai PN Rangkasbitung.

“Sebagai langkah kepedulian keprihatinan ini, tadi pagi Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan khusus kepada warga PN Rangkasbitung,” tutur Binsar. (SP)

Related posts

Kegiatan Reses ‘Beceng’ Viral, BK DPRD DKI Jakarta Siap Terima Laporan

redaksi

Viral! Skripsi Mahasiswa Dipolisikan Lantaran Hina Suku Tolaki

Ester Minar

27 Bupati dan Wali Kota Jadi Model Peragaan Wastra

Ester Minar

Leave a Comment