suryapagi.com
NEWS

MUI Resmi Tetapkan Vaksin Covovax India Haram

SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt, bernama Covovaxmirnaty, haram, lantaran dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. Fatwa ini ditandatangani pada 7 Febuari 2022.

Atas fatwanya, MUI memberikan enam rekomendasi terhadap vaksin produksi India tersebut.

  1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
  2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
  3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
  4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
  5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
  6. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah. (SP)

Related posts

Ketua Pengurus Panti Asuhan Pukuli Anak Asuh

Ester Minar

Warga Sawangan Depok Tangkap Seekor Babi yang Diduga Babi Ngepet

Ester Minar

Sadis! Ayah-Anak Bacok Keponakan Hanya Karena Pohon

Ester Minar

Leave a Comment