SPcom JAKARTA – Ferdy Sambo terlihat tak mengenakan rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selama ini terdakwa kasus pidana umum biasanya mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat duduk di hadapan majelis hakim. Namun, itu tidak berlaku bagi Ferdy Sambo.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu memang sempat terlihat mengenakan rompi tahanan saat tiba di Pengadilan. Akan tetapi, rompi tidak dikenakan lagi saat dia duduk di kursi terdakwa.
Sejak sidang dimulai, Sambo terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan celana panjang hitam. Wajahnya pun tertutup masker berwarna hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa setiap terdakwa harus dalam keadaan bebas di persidangan. Bebas dalam arti tidak mengenakan atribut tahanan seperti borgol, rompi, dan lain-lain.
“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Menurut Ketut, atribut tidak boleh dipakai dalam sidang dilakukan untuk menunjukkan setiap terdakwa setara di hadapan hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, setiap terdakwa bebas melakukan pembelaan atas tuduhan terhadap dirinya. Hal itu menurut Ketut telah diatur dalam KUHAP.
“Sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah Hak terdakwa,” katanya.
Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Horas Bangso Batak sebelumnya juga sempat melancarkan protes di depan PN Jaksel saat sidang dakwaan terhadap Sambo.
Mereka mempertanyakan alasan Sambo tak mengenakan rompi dan diborgol saat menjalani sidang. Mereka bahkan memaksa masuk dan mengaku ingin mengingatkan Hakim agar Sambo dikenakan rompi merah tahanan jaksa.
“Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa enggak pakai baju tahanan,” katanya. (SP)