SPcom JAKARTA – Empat orang komplotan garong ditangkap usai mencuri rumah kosong di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari empat pelaku, salah satunya adalah penadah.
“Kami dapat mengamankan 4 orang, yang mana 3 orang pelaku dan satu penadah dari hasil kejahatan tersebut dengan inisial RM (25), TF (26), MA (19), dan DS (26),” ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri, Rabu (16/11/2022).
Mashuri membeberkan peran dari para tersangka saat beraksi pada Kamis (3/11) di sebuah rumah kososng (rumsong) di Mampang Prapatan. Tersangka RM (25) dan TF (26) bertugas memasuki rumah dengan cara melompat pagar ke pekarangan, kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
“Masing-masing tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda, untuk tersangka satu dan dua, mereka melompati pagar sehingga memasuki ke pekarangan dilanjutkan oleh tersangka satu masuk ke rumah dengan masuk melalui jendela,” ujarnya.
Dia mengatakan RM dan TF pun mengambil sejumlah ponsel dari dalam rumah tersebut. Kemudian, mereka juga membawa kabur sebuah sepeda motor.
“Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, tersangka mendapati beberapa handphone dan satu unit sepeda motor yang kebetulan kucinya tidak jauh dari sepeda motor tersebut, dan kemudian bersama dengan tersangka dua membawa kendaraan tersebut ke luar dari rumah tersebut,” ucapnya.
Dia menuturkan tersangka MA bertugas mengawasi situasi di luar rumah kosong tersebut. Sementara itu, tersangka DS merupakan penadah barang curian dari para pelaku.
‘Kemudian untuk tersangka yang ketiga dia posisinya berada di luar rumah utnuk mengawasi situasi dan kondisi pada saat itu. Kemudian untuk tersangka empat, dia membeli hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Pelaku DS membeli motor hasil curian itu tanpa dilengkapi surat dan dibeli di bawah harga normal. Dia menyebutkan DS juga mengubah warna motor itu menjadi pink.
“Dengan harga di bawah harga normal dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat, bahkan tersangka empat ini sudah merubah warna motor tersebut menjadi warna pink,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya enam ponsel dan dua sepeda motor. Para pelaku terancam pidana 7 tahun penjara.
“Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (SP)