SPcom JAKARTA – Pemprov DKI membongkar 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9), yang terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi. Penerbitan dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT. KAI, PT. PLN dan PPSU Kecamatan Penjaringan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Terlebih lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi. Arifin memastikan bangunan yang dirobohkan tak akan direlokasi.
“Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” kata Arifin dalam keterangannya.
Ke depan, pihaknya akan mengawasi agar bangunan ilegal di lahan rel kereta tersebut tak dibangun ulang.
Arifin mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT KAI, agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi ini sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” kata dia.
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama, menjelaskan pembongkaran ditargetkan rampung dalam 1-2 hari ke depan.
Ia mengatakan, pembongkaran juga bisa lebih dari 156 bangunan yang sudah dirobohkan siang ini.
“Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran,” kata Purnama. (SP)