SPcom JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nughroho angkat bicara soal masih adanya kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa penolakan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2024. Ia menyebut seharusnya para buruh saat ini menerima besaran yang sudah ditetapkan itu.
Menurutnya yang perlu diperjuangkan saat ini bukanlah upah minimum, melainkan skala pengupahan yang menentukan besaran gaji bagi pekerja di atas satu tahun. Dalam aturannya, UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Selain itu, pihaknya jug a berupaya mengurangi beban kebutuhan hidup para pekerja dengan program jaring pengaman sosial.
“Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu. Sekarang, yuk kita buat yang mereka ajukan itu terkait struktur skala upah, terkait beberapa program unggulan, maksimalkam KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), harusnya itu yang harus dikawal,” ujar Hari, seperti dikutip suara.com.
Terkait tuntutan buruh, Hari menyebut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang kini sudah ditetapkan.
Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan. Bahwasanya kita menganut yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa,” jelasnya.
“Alfa kita sudah tetapkan yg paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta sekian,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2023 menjadi Rp5,06 juta. Keputusan ini tak sesuai dengan keinginan elemen buruh yang meminta kenaikan upah minimal 2024 jadi Rp5,6 juta. (SP)