SPcom PALEMBANG – Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi perbincangan publik lantaran viral sebuah video seorang perawat perempuan menjadi korban penganiayaan orang tua pasien. Korban diketahui bernama Christina Remauli (27) mengalami luka memar parah di sejumlah titik tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Direktur Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Tata, menjelaskan awalnya perawat mencabut infus pasien yang masih anak-anak. Perawat mencabutnya dengan hati-hati, namun ibu pasien mengendong pasien hingga tangan pasien mengeluarkan darah. Perawat sempat mengganti plester sembari menghentikan pendarahan pasien.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB terjadi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial JT. Pelaku datang dan memanggil perawat tersebut. Korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut.
“Ketika menemui pelaku, kami datang bertiga. Memang dia menyuruh yang tidak berkepentingan disuruh keluar, namun kami menolak karena kami yang bertanggung jawab, baik terhadap pasien dan perawat. Pelaku melontarkan pertanyaan, belum sempat kami jawab, dia langsung menampar wajah perawat kami,” jelas Tata, Jumat (16/4/2021).
Pelaku juga memaksa korban bersujud meminta maaf. Di saat yang bersamaan pelaku juga menendang perut korban. Melihat kejadian tersebut pihak RS sempat menghalangi dan melerai, namun pelaku justru menarik rambut korban. Hingga petugas keamanan RS pun berdatangan dan mengamankan korban karena terluka dan memar. Hal tersebut membuat korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
Setelah korban melaporkan pelaku, Satreskrim Polrestabes Palembang segera menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) sekitar pukul 19.00. Kemudian polisi segera gelar perkara penganiayaan tersebut dengan tersangka, Jason Tjakrawinata alias (JT) (38). Polisi menyebut pelaku nekat lakukan aksi karena emosi sesaat yang tak terbendung.
“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021).
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain terjerat kasus penganiayaan, tersangka juga dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam perawat RS Siloam. (SP)