“Kalau sekarang khususnya tahun ini, mereka dari A sampai Z, mereka yang mem-publish. Pengawasannya doang kita (di Kementerian ESDM),” jelas Idris Froyoto Sihite
SPcom JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diberikan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Seperti diketahui, pemberian WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejauh ini baru ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah mengajukan izin pengelolaan WIUPK yang ditawarkan oleh pemerintah. Lantas, berapa besar luas Wilayah IUPK yang akan diberikan kepada PBNU tersebut?. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Idris Froyoto Sihite menyebut, luas WIUPK yang akan dikelola oleh NU sepenuhnya diurus oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kewenangan Kementerian ESDM, lanjut Idris, hanya melakukan pengawasan atas pertambangan yang akan dilakukan oleh ormas keagamaan. “Nanti dari BKPM, karena kan mereka yang mengelola OSS-nya (Online Single Submission). Kalau sekarang khususnya tahun ini, mereka dari A sampai Z, mereka yang mem-publish. Pengawasannya doang kita (di Kementerian ESDM),” jelas Idris saat ditemui usai acara diskusi tambang untuk ormas di Jakarta, Selasa (2/7), seperti dlansir CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan kabar terbaru dari rencana salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Bahlil mengatakan, saat ini proses pemberian IUPK untuk PBNU tengah menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) sebagai salah satu syarat bagi PBNU untuk mendapatkan IUPK. Berdasarkan hitungan awal, menurutnya biaya KDI yang harus dibayar PBNU cukup besar. Namun kini biaya tersebut dihitung ulang. (SP)