Penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korbandilakukan, lantaran kliennya mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita
SPcom JAKARTA – Selang beberapa setelah ditangkap dan menjadi tersangka lantaran aksi KDRT-nya terhadap sang istri Cut Intan Nabila serta bayinya Armor Toreador dikabakan bakal mengajukan upaya restorative justice atau penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban. Pengacara Armor, Irawansyah mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran kliennya mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita.
“Restorative justice kemungkinan kita ajukan, kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, 3 tahun dan 1 bulan. Betul-betul betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8). Irawansyah mengklaim kliennya juga sangat terpukul dan menyesal dengan aksi kekerasan yang sempat dilakukan.
Armor, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf dan doa agar dapat diberikan jalan keluar terbaik dalam kasus tersebut. “Keluarga menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik,” katanya.
Irawansyah berharap agar peluang restorative justice tersebut dapat dilakukan lantaran kasus KDRT ini merupakan delik aduan. Menurutnya, bisa saja laporan dari Cut Intan Nabila selaku korban dapat dicabut. “Seperti yang disampaikan Kapolres pada saat konferensi pers, Pasal 44 ayat 4 itu delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan, kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong,” ujarnya. (SP)