SPcom BEKASI – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menyatakan putusan ini menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan putusan MK berpotensi melanggar UUD 1945. Di sisi lain, mengabaikannya berarti melanggar sifat putusan MK yang final dan mengikat.
“Dua-duanya problematik,” ujar Taufik di Bekasi, Selasa (8/7).
Taufik menegaskan, MPR adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengubah UUD 1945. Karena itu, sikap dan rekomendasi MPR harus mempertimbangkan kewenangan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, K3 MPR RI mendorong pimpinan MPR untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK. Konsultasi ini bertujuan membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan resmi bagi MPR dalam menyikapi dinamika konstitusional pascaputusan MK, serta menjadi dasar pertimbangan strategis MPR dalam menghadapi tantangan ketatanegaraan.
