Indah juga menyoroti klaim penyesalan dari Fariz RM yang dianggap tidak meyakinkan
SPcom JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum Fariz RM.
Dalam agenda replik tersebut, Jaksa Indah Puspitarani secara tegas menolak seluruh poin pembelaan dari pihak Fariz. Ia menilai bahwa terdakwa seharusnya, dengan kesadaran penuh, melaporkan diri secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), mengingat kasus ini bukan kali pertama Fariz terjerat perkara narkotika.
“Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke IPWL. Terlebih lagi, ini bukan hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dari saksi a de charge pihak terdakwa sendiri, bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali,” ujar Indah di hadapan majelis hakim.
Indah juga menyoroti klaim penyesalan dari Fariz RM yang dianggap tidak meyakinkan. Menurutnya, rekam jejak kasus serupa yang pernah dialami Fariz menunjukkan bahwa tidak ada itikad sungguh-sungguh untuk berhenti menggunakan narkotika. “Karena terdakwa kembali dijerat kasus narkotika, ini menunjukkan tidak adanya penyesalan dari terdakwa untuk benar-benar berhenti dari narkoba,” lanjut Indah.
Lebih lanjut, JPU juga menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang diajukan, saling berkaitan dan menguatkan dakwaan. “Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan, ditemukan kesesuaian dan alat bukti petunjuk yang mendukung,” ungkap Indah.
Sebelumnya, Fariz RM didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, Fariz dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. (SP)
