Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik akan mengajukan banding
SPcom JAKARTA – Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh dengan korban LM, putri sulung Nikita Mirzani, Rabu (1/10) Kemarin, akhirnya mencapai babak akhir. Tapi yang mengejutkan, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketua majelis hakim memvonis lajang berusia 20 tahun itu bersalah, serta menjatuhi hukuman yang cukup berat 9 tahun penjara, serta denda yang nilainya juga sangat fantastis 1 miliar Rupiah
Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Vadel hukuman 12 tahun penjara. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim.
“Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” lanjut hakim. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.
Pembacaaan vonis tersebut sempat diwarnai momen emosional, yakni ibunda Vadel, Titin, yang pingsan dan harus dibopong oleh anak-anaknya yang lain saat Hakim membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik akan mengajukan banding. “Kami mengajukan banding,” ujar Oya. (SP)
