SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.
Dukungan ini disampaikan HNW sebagai respons atas berulangnya berbagai kasus yang menimpa anak-anak, termasuk kasus gizi buruk dan cacingan, yang mengindikasikan masih lemahnya komitmen pengasuhan di Indonesia.
HNW menegaskan bahwa persoalan tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik, didukung regulasi yang kuat, pelaksanaan yang konsisten, dan anggaran yang memadai.
“Tentu kita turut prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada anak,” kata HNW, Jumat (19/9/2025).
Amanat Konstitusi di RUU Pengasuhan Anak
HNW menyebut, segera merumuskan dan membahas RUU Pengasuhan Anak merupakan pelaksanaan dari perintah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi semua warga negara, termasuk anak-anak.
Ia mendesak agar Pemerintah dan DPR segera bekerja sama dalam proses legislasi ini. Sambil menunggu RUU tersebut tuntas, HNW juga mendorong agar implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak harus dioptimalkan.
“Maka saya dukung usulan KPAI agar Pemerintah segera melaksanakan perintah konstitusi untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak, dengan segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan Anak,” tutupnya.
