suryapagi.com
NASIONAL

MPR RI Perkuat Integritas Lewat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

SPcom JAKARTA – Sekretariat Jenderal MPR RI berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Kegiatan ini menyasar seluruh pejabat eselon II dan III guna memperkuat integritas dalam menjalankan tugas kenegaraan, Senin (15/12/2025).

Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi sekaligus Plh Inspektur Setjen MPR, Hentoro Cahyono, memimpin langsung pemaparan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara terstruktur mulai dari hulu.

Panduan Kerja Mencegah Korupsi

Hentoro menjelaskan bahwa Stranas PK merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kebijakan ini menjadi kompas bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun aksi pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

“Stranas PK bukan sekadar dokumen di atas kertas, melainkan panduan kerja nyata agar setiap lembaga mampu menutup celah korupsi sejak awal,” ujar Hentoro dalam rapat koordinasi di lingkungan Setjen MPR RI.


Mengelola Konflik Kepentingan secara Transparan

Salah satu poin krusial dalam sosialisasi ini adalah pembentukan Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024. Hentoro menekankan bahwa pejabat publik dilarang mengambil keputusan jika berada dalam situasi yang dapat memengaruhi objektivitasnya.

Namun, ia juga meluruskan bahwa adanya konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Hal ini sering terjadi karena individu memiliki berbagai kepentingan yang bersinggungan.

“Konflik kepentingan tidak selalu bisa dihindari. Kuncinya adalah bagaimana situasi tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga keputusan yang diambil tetap profesional dan bebas pengaruh pribadi,” tambahnya.

Lima Rencana Aksis Strategis

Untuk memastikan integritas aparatur, Setjen MPR RI akan menjalankan lima rencana aksi utama:

  1. Pemetaan Risiko: Mengidentifikasi potensi konflik kepentingan di setiap unit kerja.
  2. Penerbitan Regulasi: Menyusun peraturan internal pengelolaan konflik kepentingan.
  3. Penetapan Pejabat Pengelola: Menerbitkan surat keputusan bagi petugas pengawas.
  4. Sosialisasi Masif: Memastikan seluruh pegawai memahami aturan main yang berlaku.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi di lapangan.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Setjen MPR RI berharap setiap proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman teknis di masing-masing unit kerja.

Related posts

Bukan Lagi Ormas, Pemerintah Larang Seluruh Aktivitas FPI

Sandi

6 Anggota TPNPB-OPM Di Tangkap

Ester Minar

Purna Tugas Jadi KSAD, Jendral Dudung Berterimakasih ke Jokowi

Sandi

Leave a Comment